AIF harus menyerahkan laporan triwulanannya secara online melalui portal perantara Sebi (portal SI) dalam waktu 15 hari kalender sejak akhir setiap triwulan.
Untuk kuartal September, AIF harus menyerahkan laporan mereka dalam format yang direvisi paling lambat tanggal 15 November, kata Sebi.
Regulator pasar Sebi pada hari Kamis mengeluarkan revisi format pelaporan triwulanan untuk Dana Investasi Alternatif (AIF) untuk memastikan kepatuhan dan keseragaman.
Format pelaporan triwulanan telah ditinjau melalui konsultasi dengan asosiasi industri seperti Indian Venture and Alternate Capital Association (IVCA) dan Equalifi, kata Sebi dalam surat edarannya.
Baca juga: Investasi di AIF Real Estat: Tips Ahli Tentang Diversifikasi yang Sukses
Format pelaporan yang direvisi akan diunggah oleh asosiasi AIF di situs web mereka dalam waktu dua hari kerja setelah diterbitkannya surat edaran tersebut. Lebih lanjut, asosiasi-asosiasi ini juga akan memberikan bantuan kepada AIF dalam memahami dan menangani persyaratan pelaporan, kata Sebi.
AIF harus menyerahkan laporan triwulanannya secara online melalui portal perantara Sebi (portal SI) dalam waktu 15 hari kalender sejak akhir setiap triwulan.
Namun, jadwal ini perlu diikuti pada kuartal Desember dan seterusnya, kata reguler tersebut.
Untuk memfasilitasi transisi yang lancar, asosiasi akan bekerja sama dengan semua AIF untuk memastikan bahwa uji coba laporan triwulanan yang direvisi untuk kuartal bulan Juni telah diserahkan ke Portal SI pada tanggal 15 Oktober.
Untuk kuartal September, AIF harus menyerahkan laporan mereka dalam format yang direvisi paling lambat tanggal 15 November, kata Sebi.
Untuk beradaptasi dengan perubahan dalam industri AIF dan untuk tujuan kebijakan dan pengawasan, format pelaporan akan ditinjau secara berkala oleh asosiasi atau Forum Penetapan Standar AIF, dengan berkonsultasi dengan Sebi.
Jika ada revisi yang dilakukan, format yang diperbarui akan diposting di situs web asosiasi atau forum setidaknya satu bulan sebelum akhir kuartal, tambah regulator.
(Cerita ini belum diedit oleh staf News18 dan diterbitkan dari feed kantor berita sindikasi – PTI)