New Delhi: Sebi telah mengusulkan untuk memperkenalkan fasilitas jendela likuiditas baru bagi investor dalam surat utang melalui mekanisme bursa saham, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di pasar obligasi korporasi, khususnya bagi investor ritel.
Dalam rancangan surat edarannya yang dirilis pada hari Jumat, Sebi mengusulkan agar fasilitas jendela likuiditas berupaya meringankan masalah tersebut dengan menyediakan mekanisme yang diatur bagi penerbit untuk menawarkan opsi jual pada surat utang pada tanggal atau interval yang telah ditentukan sebelumnya.
Fasilitas ini akan memungkinkan penerbit untuk menyediakan opsi jual kepada investor, yang memungkinkan mereka untuk menjual kembali surat utang mereka kepada penerbit sebelum jatuh tempo. Fasilitas ini hanya dapat diberikan untuk penerbitan surat utang prospektif melalui proses penerbitan umum atau atas dasar penempatan privat (diusulkan untuk dicatatkan).
Badan Pengawas Pasar Modal India (Sebi) telah mengundang komentar publik mengenai rancangan surat edaran tersebut hingga 6 September. Sesuai dengan surat edaran tersebut, Sebi mengatakan “suatu badan yang menerbitkan surat utang, yang diusulkan untuk dicatatkan, dapat atas pilihan/kebijaksanaannya menyediakan fasilitas jendela likuiditas untuk surat utang tersebut, berdasarkan Nomor Identifikasi Sekuritas Internasional (ISIN), pada saat penerbitan surat utang tersebut dan menyediakan fasilitas Jendela Likuiditas tersebut kepada investor yang memenuhi syarat dalam surat utang tersebut”.
Regulator menggarisbawahi bahwa emiten yang memilih untuk menyediakan fasilitas ini akan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari dewan direksi mereka. Fasilitas ini akan dipantau oleh komite hubungan pemangku kepentingan di perusahaan dengan ekuitas terdaftar.
Untuk entitas yang terdaftar murni melalui surat utang, dewan direksi atau komite yang ditunjuk akan mengawasi proses tersebut. Penerbit akan menyediakan fasilitas likuiditas hanya setelah berakhirnya satu tahun sejak tanggal penerbitan surat utang.
Regulator mencatat bahwa penerbit harus menentukan kelayakan investor yang dapat mengakses fasilitas tersebut, yang dapat dibatasi untuk investor ritel atau diperluas ke semua investor yang memegang sekuritas dalam bentuk demat.
Regulator pasar juga mengusulkan agar tidak kurang dari 10 persen atau 15 persen dari ukuran penerbitan akhir surat utang. Selain itu, penerbit dapat menetapkan sub-batas untuk setiap periode jendela likuiditas, dengan setiap kelebihan permintaan diterima secara proporsional.
Untuk memastikan bahwa investor memperoleh informasi, Sebi mengatakan “jendela likuiditas akan tetap dibuka selama tiga hari kerja setiap bulan/triwulan sesuai kebijakan penerbit”.
Penerbit akan diminta untuk mengungkapkan jadwal jendela likuiditas dalam dokumen penawaran. Selanjutnya, investor akan diberitahu tentang ketersediaan fasilitas pada awal setiap tahun keuangan melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Pengawas pasar juga telah mengamanatkan agar penerbit melaporkan rincian sekuritas yang ditebus selama setiap jendela likuiditas kepada bursa saham, wali amanat obligasi, dan penyimpanan dalam waktu tiga hari kerja.
Selain itu, informasi tentang ketersediaan dan penggunaan Jendela Likuiditas harus dapat diakses publik di situs web bursa saham, lembaga penyimpanan, dan wali amanat obligasi.