Friday, November 22, 2024
HomeNationalSegini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Mulai Oktober 2024

Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Mulai Oktober 2024



Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo akan masuk masa pensiun sebagai Presiden RI. Dirinya akan meninggalkan kursi jabatan pada Oktober 2024. Selayaknya pejabat negara lainnya, Jokowi juga mendapat uang pensiun. Nah, berapa uang pensiunan presiden?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian udara, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan dinas mobil dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Seperti presiden sebelumnya, Jokowi akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah untuk ditinggali ketika pensiun. Jokowi sudah memilih untuk membangun rumah di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah di lahan seluas 3 ribu meter persegi itu saat ini tengah berjalan.

Hadiah berupa rumah untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014. PP itu mengatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Aturan ini juga mengatur secara rinci mengenai spesifikasi hingga anggaran untuk membangun rumah bagi sang presiden yang ingin beristirahat dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan dan keamanan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jadi Wapres Jokowi, Ternyata Segini Uang Pensiun Ma’ruf Amin


(haa/haa)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments