Wednesday, November 13, 2024
HomeTop NewsSejumlah 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Sejumlah 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas



Sejumlah 15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Suara.com – Sejumlah 15.922 pendidikan Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia diperoleh Remisi Khusus (RK) pada Hari Natal. Dari jumlah itu, 15.823 orang mendapatkan pengurangan hukuman dan 99 orang bebas langsung.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mekanik yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari 3.038 driver, 10.871 driver mendapat remisi 1 bulan, 1.404 driver mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 driver.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 pemain menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 pemain menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 pemain menerima remisi 2 bulan, kata dia. Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Yasonna mengungkapkan, pengurangan masa pidana itu, dimaknai sebagai penghargaan bagi penghargaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Kepada mereka yang mendapat remisi, Yasonna memberikan pesan.

“Selamat kepada seluruh driver yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi driver yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi kepada pengiklan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta ikut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, jelasnya.

Baginya pemberian remisi, sebagai bentuk penghargaan bagi narapindana yang menunjukkan perubahan baik selama menjalani hukuman.

Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada bawahan yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menghindari pelanggaran, kata Reynhard.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong driver untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” sambungnya.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments