Pastinya kami dari Kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap istri dari korban dan juga anak-anak korban
Jakarta (ANTARA) –
Seorang pria berinisial BN (48) tewas ditusuk adik iparnya sendiri berinisial NFP (30) menggunakan senjata tajam jenis badik saat berada di mobil Jalan AMD RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis malam (12/9).
Pelaku menusuk beberapa kali ke tubuh korban BN. Anak korban yang berjumlah dua orang masih berada di dalam mobil dan istri korban atau kakak kandung dari si tersangka sedang keluar mobil untuk menurunkan barang-barang, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Pada saat kembali, pelaku (adik iparnya) ini mau menjemput istrinya karena mereka tinggal di daerah Cibubur.
Pelaku pun mengambil badik yang biasanya disimpan di dalam jok sepeda motornya, kemudian dimasukkan ke dalam celana.
“Menurut keterangan tersangka, dia membawa badik untuk berjaga-jaga, jangan sampai kakak iparnya balik menyerangnya,” papar Nicolas.
Pelaku pun menemui kakak iparnya (BN) dan terjadi argumentasi serta saling menantang. Kakak iparnya (korban) ini mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku NFP semakin marah dan benci.
Baca juga: Polisi menangkap lima remaja yang hendak tawuran di Cakung
Kedua anak korban dan istri korban pun seketika berteriak dan menangis histeris melihat korban berlumuran darah akibat 12 luka tusukan badik.
Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan kepada istri korban serta kedua anaknya.
Sampai saat ini istri dan anaknya belum bersedia untuk mengambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman. Korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, kata Nicolas.
Oleh karena itu, saya akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya kepada kedua anak korban dan istrinya.
Jadi, tambah dia, dalam peristiwa ini motif pelaku adalah rasa balas dendam kesumat yang sudah tidak didukung lagi.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pelecehan
Nicolas menambahkan pelaku balas dendam NFP kepada kakak iparnya (korban) BN karena adanya peristiwa mengungkapkan seksual yang dilakukan adik dari korban terhadap istri pelaku.
“Ini istrinya dilecehkan oleh adik dari korban. Jadi dia melapor ke korban BN, malah korban membantu adiknya. Korban melontarkan kata-kata kotor terhadap si pelaku, di situlah dia (pelaku) merasa dendam,” tuturnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024