Thursday, November 21, 2024
HomeNationalSeperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Seperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi






Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan pinjaman online (pinjol) perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) diminta untuk memberikan peringatan kepada konsumen, seperti yang ada di industri rokok.

Seperti diketahui, pemerintah telah lama mengatur bahwa industri rokok wajib menampilkan peringatan berbahaya kepada konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Mirip dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penyelenggara LPBBTI untuk memasang peringatan di halaman utama website atau aplikasi pinjol.

Adapun peringatan tersebut berbunyi “PERINGATAN: “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI”, mengutip keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Hal tersebut seiring dengan besarnya kontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet industri fintech. Per Juli 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) fintech sebesar 2,53%, turun dari bulan sebelumnya 3,47%.

Kendati turun, peminjaman dana berusia 19-34 tahun menyumbang sebesar 37,17% terhadap total TWP90. Hal ini menjadi perhatian, mengingat generasi tersebut masih dalam usia produktif dan merupakan calon debitur potensial lembaga keuangan.

Kredit macet pada pinjol tersebut akan mempengaruhi skor kredit dan akan menyulitkan seseorang untuk meminta pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lain, seperti untuk kebutuhan pembelian rumah dan mobil.

Sementara itu, untuk pembiayaan pinjol hingga akhir Juli 2024 nilai standing tumbuh 23,97% (yoy) menjadi Rp 69,39 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dari bulan Juni yang tumbuh 26,73% (yoy).

Agusman juga mengungkapkan per Juli 2024 terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi persyaratan modal minimum. Lalu masih terdapat 26 dari 98 p2p lending yang belum memenuhi ekuitas min Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di POJK 10 tahun 2022.

“OJK terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong ekuitas min tersebut, baik berupa suntikan modal, atau kembalian izin usaha,” jelas Agusman.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar Target Inklusi Keuangan 98%, Ini Usulan dari Bos OJK!




Artikel Selanjutnya

Provinsi dengan Kredit Macet Pinjol Tertinggi, Ini yang Paling Parah





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments