TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas EnembeSenin 28 Agustus 2023. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Lukas Enembe menghadirkan saksi ahli mencerahkan atau tanpa biaya untuk penipu.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Ahli Hukum Keuangan Negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat mengajukan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi kejadian tersebut.
Awalnya, Saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa diturunkan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga aparat penegak hukum tidak dapat memasuki wilayah tersebut. “Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya lihat itu,” kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam konferensi, Senin, 28 Agustus 2023.
“Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki wilayah itu? Meskipun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya,” kata jaksa KPK.
Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlunya mendalami ada keputusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. “Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan,” kata Muhammad Rullyandi.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa KPK tak puas. “Cukup, terima kasih atas penjelasannya muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam memikirkan hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya,” kata Jaksa KPK.
Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. “Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah,” kata Muhammad Rullyandi.
Merespons protes Rullyandi, Jaksa KPK justru kembali mencecar. Tadi kan dijelaskan secara umum bahwa ketika sudah ada penegak hukum WTP tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya, kata Jaksa KPK.
Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya jika pertanyaannya sudah dijawab. “Apa penjelasannya, tidak saya belum jelas kok,” kata jaksa KPK.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam konferensi tidak terjadi perdebatan kusir. “Di awal konferensi sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu,” kata Rianto.
Iklan
KPK tetapkan Gubernru Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.
Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemiliknya.
KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kekuasaan hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri.
Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Pengacara Bantah Lukas Enembe Punya Jet Pribadi