Friday, September 20, 2024
HomeNationalSikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon,...

Sikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon, Mendebat Romo Magnis, Ditegur Hakim


TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan pembebasan Pemilu 2024.

Saldi mengatakan bahwa persoalan Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sehingga Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.

Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini, kata Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Mulanya, Hotman bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Hotman mengekstraksi urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari manual pemeriksaan dan penghitungan suara berjenjang.

Pertanyaan saya, saudara Saksi (ahli) kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap? kata Hotman.

Saldi kemudian menegur Hotman. Dia menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.

“Jadi jangan kita abaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu salah juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” ucap Saldi yang memimpin penyiaran.

Hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman. Arief menegaskan, persoalan penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan konferensi.

“Karena konferensi ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud),” ucap Arief.

Arief menuturkan semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.

“Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap,” kata Hotman menjawab Arief.

Mendengar pernyataan Hotman, Saldi juga menegaskan bahwa yang menjawab dalil permohonan adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.

“Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, loh, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana,” tutur Saldi.

Sikap Hotman dalam sidang PHPU menarik perhatian. Pernyataan-pernyataannya yang kontroversi dan ceplas-ceplos khas Hotman Paris membuatnya terlibat dengan ahli yang dihadirkan. Berikut kontroversi Hotman Paris selama di persidangan seperti yang dilansir Kantor Berita Antara:

Berdebat dengan Franz Magnis Suseno

Sehari sebelumnya, Selasa, 2 April 2024, Hotman Paris mencecar ahli yang dihadirkan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno. Hotman terpancing saat Romo Magnis -sapaan akrab Franz Magnis Suseno- mengibaratkan Presiden seperti pencuri bantuan sosial (bansos).

“Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian,” kata dia.

Hotman juga berkomentar bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

Iklan

“Presiden hanya secara simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.

Ia pun menafsirkan alasan Romo Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang. “Dari mana Pak Romo tahu seolah-olah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya,” ujarnya.

Kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bahwa bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulangi pertanyaan.

Romo Magnis menjawab bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoritis. “Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” tuturnya.

Menilai Saksi Anies-Muhaimin Hanya Omon-omon

Pada Senin, 1 April 2024 Hotman juga mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekedar berbicara atau “omon-omon”. “Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan penjelasannya. Jangan cuma-cuma 'omon-omon',kata dia.

Semula Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos). Anthony menuturkan terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang terhadap pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman pun menyimpulkan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam keputusannya menyatakan, karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulangi? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” kata Hotman.

“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak. tidak,” jawab Anthony.

Hotman kembali menanyakan hal yang sama setelah ia merasa pertanyaannya tidak dijawab. Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.

“Saya serahkan kepada Majelis karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya serahkan kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” kata Anthony.

Menangapi pernyataan Anthony, Hotman menilai Anthony sebagai ahli yang menerangkan harus berkonsekuensi atas pernyataannya. “Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai. Dia yang mengatakan korupsi Jokowi, dia yang mengatakan ini. Dia harus konsekuen sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.

“Iya tapi bagian soal menjadi apakah kewenangan MK tidak bisa dijawab dan diserahkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.

Pilihan Editor: Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments