Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisSkema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas 2024: Periksa Manfaatnya, Siapa yang Dapat...

Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas 2024: Periksa Manfaatnya, Siapa yang Dapat Menggunakan Skema Ini, dan Cara Menerapkannya Mulai 1 Oktober


Skema Vivad Se Vishwas 2024: Badan Pusat Pajak Langsung (CBDT) telah mengumumkan Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas 2024 (DTVSV) yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas bertujuan untuk mengurangi litigasi pajak penghasilan dengan memungkinkan wajib pajak menyelesaikan banding, surat perintah, dan petisi pajak penghasilan yang tertunda di hadapan berbagai otoritas banding, termasuk Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi, mulai tanggal 22 Juli 2024.

Khususnya, bantuan yang sangat dinanti-nantikan itu diumumkan dalam Anggaran 2024 yang disampaikan pada bulan Juli tahun ini oleh Menteri Keuangan yang terhormat Nirmala Sitharaman.

Fitur Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas

Para pemohon baru akan menerima jumlah penyelesaian yang lebih rendah dibandingkan dengan pemohon lama. Selain itu, wajib pajak yang menyampaikan deklarasinya sebelum 31 Desember 2024 juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan jumlah penyelesaian yang lebih rendah.

Untuk Melaksanakan Skema Ini, Empat Formulir Khusus Telah Diperkenalkan

Formulir-1: Pernyataan dan janji dari pemberi pernyataan

Formulir-2: Sertifikat yang diterbitkan oleh Otoritas yang Ditunjuk

Formulir-3: Pemberitahuan pembayaran oleh pemberi pernyataan

Formulir-4: Perintah penyelesaian penuh dan final tunggakan pajak

Siapa yang Dapat Menggunakan Skema Ini?

Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas, 2024, berlaku untuk kasus-kasus di mana banding telah diajukan kepada Komisaris (Banding), Panel Penyelesaian Sengketa (DRP), Pengadilan Banding Pajak Penghasilan (ITAT), Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.

Siapa yang Akan Mendapat Manfaat dari Skema Pajak Langsung Vivad Se Vishwas?

Seseorang yang mempunyai permohonan banding, surat permohonan, atau permohonan cuti khusus yang sedang diajukan di hadapan otoritas banding, baik yang diajukan sendiri, otoritas pajak penghasilan, atau keduanya, pada tanggal yang ditentukan.

Seseorang yang untuknya Panel Penyelesaian Sengketa telah mengeluarkan arahan berdasarkan ayat (5) pasal 144C Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun penilaiannya belum diselesaikan oleh Pejabat Penilai berdasarkan ayat (13) pasal tersebut pada tanggal yang ditentukan.

Seseorang yang telah menyampaikan keberatan kepada Panel Penyelesaian Sengketa berdasarkan pasal 144C Undang-Undang Pajak Penghasilan, apabila tidak ada arahan yang dikeluarkan oleh Panel pada atau sebelum tanggal yang ditentukan.

Seseorang yang telah mengajukan permohonan revisi berdasarkan pasal 264 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang permohonannya masih tertunda sampai dengan tanggal yang ditentukan.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments