Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalSoal Praktik Keji DC, AdaKami Benarkan Adanya Pelanggaran

Soal Praktik Keji DC, AdaKami Benarkan Adanya Pelanggaran



Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah menerima banyak keluhan di media sosial, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau lebih dikenal sebagai penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) AdaKami mencatat setidaknya ada 36 aduan nasabah terkait proses pengumpulan yang menyalahi aturan.

Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami ‘berteriak’ di media sosial bahwa mereka mendapat perlakuan buruk dari penagih atau debt collector AdaKami dengan pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif ke alamat pribadinya.

Tak hanya pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan tersebut diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen pengumpulan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses pengumpulan yang alami, kata Bernardino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Oleh karena itu, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen pengumpulan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang bermaksud masuk ke dalam daftar hitam atau daftar hitam profesi pemasang AFPI. Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berkaca dari kejadian ini, AdaKami menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” tandasnya.

Prahara AdaKami mencuat setelah cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang menceritakan pelanggan AdaKami rela mengakhiri hidupnya karna terlilit utang di aplikasi tersebut. Buntutnya, OJK memerintahkan AdaKami dan asosiasi AFPI untuk melakukan investigasi terkait kasus ini.

Namun dalam laporan terbaru, identitas korban yang diberitakan viral masih belum ditemukan. AdaKami masih menunggu laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Heboh Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Siapa di Balik AdaKami?


(hsy/hsy)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments