Thursday, November 21, 2024
HomeNationalSoal Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Respons Toyota |Republika Online

Soal Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Respons Toyota |Republika Online



LogoToyota.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan perusahaan akan tetap menghormati keputusan pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Dari kami selalu menghormati keputusan pemerintah, dan ikut ke pemerintah,” kata dia pada temu media di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Henry menyebut, saat ini perusahaan tengah mempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi akibat kebijakan tersebut.

Namun, dampak yang paling mungkin terjadi menurut Henry yakni kenaikan harga produk.

“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, menaikkan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry.

“Jadi tentu saja ini akan memberikan dampak, asal kita harus mempelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henry mengungkap kebijakannya PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada tahun 2025.

Ia merekomendasikan pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.

“Kita sangat berharap pemerintah juga akan ada kebijakan-kebijakan lain sehingga pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik. Sehingga kalau itu bisa kita capai mungkin kenaikan PPN tidak memberikan dampak yang signifikan,” imbuhnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021.

Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi menanggapi berbagai krisis.


sumber : Antara






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments