Sunday, September 15, 2024
HomeNationalSudin Nakertransgi Jaksel pastikan pegawai terkena PHK dapat JKP

Sudin Nakertransgi Jaksel pastikan pegawai terkena PHK dapat JKP



Sudin Nakertransgi Jaksel pastikan pegawai terkena PHK dapat JKP

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan memastikan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan mata pencaharian baru.

“Dalam prosesnya nanti peserta JKP itu bisa menerima manfaat. Salah satunya mendapatkan konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan,” ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Fidiyah menuturkan nantinya peserta harus melalui tahap administrasi dengan mengirimkan bukti dokumen PHK seperti bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan menerima tanda laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Lalu, juga mengirimkan pengumuman bersama yang telah dipekerjakan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama serta petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 330 karyawan di Jakarta Barat yang terkena PHK sejak Januari 2021

Sejumlah berkas ini dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nantinya permohonan diterima bila sudah menjadi anggota Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Penyelenggara JKP.

“Usai diterima nantinya peserta bisa mendapatkan manfaatkan konseling dengan menanyakan apa yang dibutuhkan seperti informasi lowongan dan pelatihan kerja,” katanya.

Menurut Fidiyah, konseling biasanya dilakukan satu jam melalui panggilan video (video call) dan bisa dilakukan setiap hari dengan menyesuaikan jadwal konselor dan peserta.

Baca juga: Pengaduan PHK meningkat 10 persen di Jakarta Pusat

Usai konseling, nantinya peserta mendapat informasi dari aplikasi SIAPkerja yang semuanya tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan juga diberi uang tunai selama enam bulan untuk mencari pekerjaan maupun membuka bisnis.

“Peserta pada tiga bulan pertama akan mendapat uang tunai JKP sebesar 45 persen dari total gaji yang dibatasi maksimal lima juta,” katanya.

Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya, peserta akan diberi uang tunai sebesar 25 persen total gaji hingga genap enam bulan.

Dengan demikian, Fidiyah berharap dengan adanya jaminan ini para peserta dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan terbantu untuk mendapat pekerjaan kembali.

“Peserta bisa mendapat JKP lagi namun harus bekerja terlebih dahulu dalam rentang waktu lima tahun,” katanya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments