Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.
Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.
Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang mampu berpartisipasi dalam program JKN.
Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk menerbitkan SIM adalah menyertakan bukti partisipasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi dan menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan menampilkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari menteri yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan rohani
7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta pada hari Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin mengemudikan mobil di luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo “nebeng” mobil Jimmy Kimmel
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024