Thursday, March 28, 2024
HomeTop NewsSyarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan...

Syarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan Baru Penyesuaian



Suara.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan karena adanya protes dari masyarakat mengenai aturan Penegasan jalur PPDB yang memberatkan para siswa.

Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. Ia menyebut aturan ini akan menjadi solusi atas keresahan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya lewat jalur afirmasi.

“Alhamdulillah Pemprov DKI sudah melakukan penyesuaian pergub, mengenai PPDB dan sudah diundangkan,” ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).

Protes warga mengenai PPDB ini adalah syarat mengikuti jalur afirmasi adalah menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat. Sementara itu, banyak siswa yang tak terdaftar dan hanya menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program Pemprov DKI.

Baca Juga:
Jakarta Berencana Terapkan WHF di Juni Agenda Antisipasi ASEAN

Dalam Pergub baru nantinya, penerima KJP akan menjadi salah satu syarat mengikuti jalur afirmasi. Ia mengaku setuju dengan protes warga karena pada dasarnya jalur ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Nah anak kurang mampu itu apa? Salah satunya adalah anak anak KJP, anak anak yang memperoleh PIP. Kemudian anak pengemudi mikrotrans dan anak dari pekerja Jakarta yang semuanya itu harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ucapnya.

“Ini dalam rangka membantu memastikan bahwa memang yang kita bantu melalui jalur hak afirmasi adalah anak yang betul-betul membutuhkan,” sambungnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta kekurangan dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Dalam ketentuan ini, siswa yang ingin mengikuti jalur afirmasi harus terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyebut syarat ini memberatkan karena tidak semua siswa tidak dapat terdaftar sebagai penerima PIP. Akhirnya, calon siswa tak bisa mengikuti jalur PPDB afirmasi karena tak memenuhi syarat.

Baca Juga:
Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang

Ia mengaku mendapatkan laporan dari para orang tua siswa saat melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB 2022 lalu.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments