Friday, September 20, 2024
HomeNationalTak Punya Keahlian, Ketua Panitia Lelang Tol Layang MBZ Heran Ditunjuk Jasa...

Tak Punya Keahlian, Ketua Panitia Lelang Tol Layang MBZ Heran Ditunjuk Jasa Marga |Republika Online


Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengaku, tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pelanggan proyek pembangunan jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada 2016-2017. Dia juga heran mengapa ditugaskan pada posisi itu.

“Saya juga (bertanya) kenapa Jasa Marga menunjuk saya, saya tidak paham,” kata Yudhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Lantaran tidak memiliki sertifikat dan pengetahuan tentang lelang, Yudhi tidak banyak mengetahui mengenai proses lelang tersebut. Termasuk terkait survei pasar, dokumen lelang, hingga penentuan perkiraan harga sendiri (HPS) yang tidak diketahuinya sama sekali.

Yudhi juga tidak mengetahui ada pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelangan atau tidak di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dengan demikian, ia hanya menjalankan perintah yang ada untuk menjadi ketua panitia lelang dalam proyek yang cukup besar tersebut.

“Kalau bisa menolak ya menolak, karena memang tidak boleh menolak jadi saya jalan terus saja,” ucap Yudhi menambahkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, sebagai klien.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yaitu Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142,75 miliar, sehingga merugikan keuangan negara Rp 510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 gabungan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 gabungan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments