Tuesday, December 12, 2023
HomeSains dan LingkunganTanggapi TikTok aturan terbaru soal "social commerce"

Tanggapi TikTok aturan terbaru soal “social commerce”



Jakarta (ANTARA) – Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal perdagangan sosial yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform perdagangan sosial memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca juga: Presiden Jokowi bahas perniagaan elektronik TikTok Shop

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa perdagangan sosial lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko on line mereka,” kata TikTok Indonesia.

Baca juga: Peneliti: Aturan e-commerce basis media sosial lindungi pelaku usaha

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform perdagangan sosial ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Perdagangan sosial) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Mempertahankan Pasar Tanah Abang dari agresivitas “social commerce”

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Redaktur : Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments