Thursday, September 19, 2024
HomeNationalTeguh Prakosa Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Solo 2024

Teguh Prakosa Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Solo 2024


TEMPO.COBahasa Indonesia: Solo – Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengajukan cuti selama dua bulan untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada 2024. Permohonan cuti telah disampaikan Teguh kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Teguh hal mengkonfirmasi itu, Senin, 16 September 2024. “Saya mengikuti aturan Kemendagri saja, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus ajukan cuti selama kampanye berlangsung,” ujar Teguh kepada wartawan di Kota Solo.

Saya menjelaskan potong kampanye yang akan dihitung mulai 25 September sampai 23 November 2024. Selama cuti berlangsung untuk jabatan Wali Kota Solo akan dipegang pejabat sementara (Pjs).

“Yang menggantikan peran saya selama cuti kampanye selama dua bulan nanti Pjs Wali Kota Solo, yang maksudnya adalah Pj Gubernur Jateng (Nana Sudjana),” kata Teguh.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini tinggal menunggu waktu pengesahan cuti kampanye yang telah diluncurkan belum lama ini. Selama menunggu persetujuan Cuti, ia mengatakan bahwa ia tetap melayani masyarakat sebagai Wali Kota Solo.

“Sambil menunggu Pengajuan cuti, saya terus menjalani tugas wali kota sebelum masa cuti kampanye berlaku. Artinya berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan termasuk sambang warga dan puspaga kesehatan mental yang dilakukan di sejumlah sekolah di Solo tetap saya jalankan,” ucap dia.

Diketahui, Teguh Prakosa dan Bambang “’Gage’ Nugroho mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, maju Pilkada Solo 2024. Teguh merupakan petahana Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mundur sebagai Wali Kota Solo, karena menjadi wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Iklan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto menjelaskan aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan pejabat sementara (Pjs).

Jadi menurut ketentuan bahwa kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus memotong di luar tanggungan negara selama masa kampanye tersebut, ungkap Bambang saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo hari ini.

Sehingga untuk Teguh yang saat ini merupakan Wali Kota Solo, juga harus mengajukan CLTN pada masa kampanye tersebut yang dijadwalkan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadi penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September, kemudian pengundian nomor urut pada 23 September, dan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November. Masa kampanye hanyalah kepala daerah yang ikut berkontestasi harus dipotong,” tutur dia.

Pilihan Editor: Suswono soal Anggaran Perpanjangan Rute Transjakarta: Bisa dari APBD atau Investasi





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments