Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait sejumlah perusahaan negara yang terancam dibubarkan. Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, ada 6 BUMN terancam dibubarkan di antaranya yaitu PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya lebih dari kemungkinan besar akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, seperti ke sana tergeletak,” kata dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR, Senin (24/6).
Staf Khsuus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, informasi mengenai BUMN tersebut masih kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan belum sampai kajian di Kementerian BUMN.
Jadi kita masih melihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan, katanya di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurutnya, semua BUMN yang menjadi pasien PPA masih dalam proses sehingga belum ada kepastian terkait pembubaran.
“Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga terjadi,” sebutnya.
Kementerian BUMN sendiri, kata Arya, belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap BUMN-BUMN tersebut.
“Memang PPA mengkajinya sangat rinci dan ketat. Tapi nanti kita bisa lihat secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil putusan PKPU,” ungkapnya.