Jakarta (ANTARA) – Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merajalela.
Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalui email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak menanggapi panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.
“Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu memeriksa legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Ronald dalam rilis pers, Sabtu.
Baca juga: Satgas Pasti perkuat koordinasi melalui aktivitas keuangan ilegal
Baca juga: OJK memblokir 233 pinjol ilegal pada tahun 2024
Dia menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya bertema “Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi, Jumat (8/3).
Menurut dia, sebagian masyarakat tertarik untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.
Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.
Di sisi lain, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi keuangan pinjaman (fintech lending) yang legal.
“Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban,” ujarnya.
Ketua Program Studi Komunikasi Strategis Global Universitas Swiss Jerman Loina Lalolo Krina Perangin-angin menambahkan kehadiran pinjol ilegal kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Terlebih lagi, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Loina mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.
“Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina.
Menurut Loina, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal, salah satunya bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terikat utang yang tidak mampu mereka kembalikan.
Jika tidak mampu mengembalikan utang, maka peminjaman akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga mengungkapkan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjaman diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.
Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi.
Baca juga: OJK mengungkap alasan investasi hingga pinjol ilegal masih terus berkembang
Baca juga: YLKI : keuangan digital genjot inklusi asal pinjol ilegal dibasmi
Pewarta : Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024