Saturday, October 19, 2024
HomeTop NewsTerbongkar! Ternyata Negara Ini yang Ajukan RI ke WTO

Terbongkar! Ternyata Negara Ini yang Ajukan RI ke WTO



Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri rupanya tidak membuat proses perdagangan ekspor impor dengan negara lain menjadi terhambat. Pasalnya, yang menggugat larangan ekspor nikel RI di Organisasi Perdagangan Dunia (Organisasi Perdagangan Dunia/ WTO) hanya Uni Eropa.

Hal tersebut Perjanjian perjanjian oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.

“Jadi memang yang mengajukan kasus kan cuma Uni Eropa, AS juga tidak mengajukan gugatan, jadi cuma Uni Eropa,” katanya dalam Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, dia menyadari Indonesia kemungkinan akan digugat kembali di WTO menyusul adanya kebijakan hilirisasi komoditas melalui larangan ekspor mineral mentah lainnya seperti konsentrat tembaga, bauksit, timah dan lain sebagainya. Namun, menurut dia pemerintah sudah siap dengan segala risiko yang bakal dihadapi.

“Saya pikir itu satu risiko. Tapi pada saat yang sama kita juga punya kepentingan sendiri, kita ingin membangun perekonomian kita, kita ingin jadikan hilirisasi yang hasilnya bisa bersaing di dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa panel keputusan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diajukan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB).

“Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding,” ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Selain itu, kata Arifin pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Adapun final panel report yang sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022 berisi beberapa poin penegasan.

“Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Berikutnya, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan pembatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Kemudian, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Paling tidak ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melawan ketentuan WTO. PertamaUU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

KeduaPeraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terbongkar! yang Gugat Nikel RI ke WTO Ternyata ‘Penjajah’


(pgr/pgr)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments