Saturday, September 21, 2024
HomeTop NewsTerus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Penipuan ke Jalur Hukum

Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Penipuan ke Jalur Hukum


DUNIA kesehatan Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami tindakan atau penipuan. Pada tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan berbagai kasus penipuan dengan modus phantom billing alias klaim palsu mencapai Rp866 miliar. Hal itu banyak dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTP) atau rumah sakit. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan dugaan kejadian yang melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) telah menjadi kebiasaan yang selalu berulang setiap tahunnya di berbagai layanan rumah sakit. Diperkirakan BPJS bisa menindak serius para penipuan lewat jalur hukum. “Jangan hanya sanksinya sebatas pemutusan kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yg selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yang dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yang menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya, Minggu, (10/12). Baca juga: BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan terdapat oknum-oknum yang menyampaikan laporan tagihan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan. Guna mencegah munculnya gangguan dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini, akan memperkuat ekosistem pencegahan dan pengawasan. Lelaki yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan bahwa segala informasi yang diterima oleh BPJS Kesehatan terkait potensi kejadian dalam Program JKN akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh Tim Anti Kecurangan JKN yang dibentuk di setiap Kantor Cabang dan Kantor Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan. “Jika diperlukan penanganan lebih lanjut maka kami akan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (Tim PK JKN) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai dengan Pusat, yang terdiri atas unsur-unsur terkait Program Anti Fraud JKN,” ujarnya, Minggu, ( 10/12). Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan akan membawa kasus penipuan ini ke ranah hukum, Ardi tidak dapat memastikannya dan tidak menjawab dengan gamblang. Akan tetapi, bagi faskes yang menjadi pelaku penipuan akan mendapatkan sanksi administrasi. “Pengenaan sanksi dalam setiap kasus yang terbukti melakukan penipuan, dimulai dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Tim PK JKN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan penipuan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya. Dibawa ke Ranah Hukum Namun demikian, Ardi tak mengelak bahwa pemalsuan yang mendapat sanksi sanksi administratif saja bisa berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Sanksi administrasi disebutkan tidak menghapus upaya-upaya pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku. Mengenai angka penipuan sebesar BPJS Kesehatan sebesar Rp866 miliar, Ardi menegaskan sejumlah angka tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian karena itu merupakan hasil verifikasi atas tagihan klaim sebelum dibayar kepada pihak fasilitas kesehatan. “Jadi belum ada pembayaran klaim. Upaya verifikasi ini merupakan prosedur kami sebelum melakukan pembayaran klaim guna meminimalisir terjadinya kerugian yang disebabkan kekeliruan dalam tagihan klaim yang disebabkan oleh fasilitas kesehatan,” jelasnya. Menurut Ardi, bermaksud juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan mengorganisasi langkah-langkah anti penyakit. Kemudian, dibentuk tim anti keadaan JKN dengan jumlah total 1.947 orang. “Berbagai macam sistem penanganannya dilakukan dengan penguatan kerja sama, baik di tingkat Kantor Cabang, Wilayah, maupun Pusat, dengan melibatkan instansi yang terlibat dalam ekosistem anti-fraud Program JKN seperti Inspektorat Jenderal Kemenkes, KPK, BPKP, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi dan unsur terkait lainnya termasuk dengan Aparat Penegak Hukum atau APH untuk menyelesaikan kasus kerugian dana Program JKN,” ujarnya. (Z-9)

DUNIA kesehatan Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami tindakan atau penipuan. Pada tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan berbagai kasus tipuan dengan modus phantom billing alias klaim palsu mencapai Rp866 miliar. Hal itu banyak dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTP) atau rumah sakit.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan dugaan kejadian yang melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) telah menjadi kebiasaan yang selalu berulang setiap tahunnya di berbagai layanan rumah sakit. Diperkirakan BPJS bisa menindak serius para penipuan lewat jalur hukum.

“Jangan hanya sanksinya sebatas pemutusan kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yg selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yang dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yang menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya, Minggu, (10/12).

Baca juga: BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan terdapat oknum-oknum yang menyampaikan laporan tagihan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan. Guna mencegah munculnya gangguan dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini, akan memperkuat ekosistem pencegahan dan pengawasan.

Lelaki yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan bahwa segala informasi yang diterima oleh BPJS Kesehatan terkait potensi kejadian dalam Program JKN akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh Tim Anti Kecurangan JKN yang dibentuk di setiap Kantor Cabang dan Kantor Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.

“Jika diperlukan penanganan lebih lanjut maka kami akan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (Tim PK JKN) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai dengan Pusat, yang terdiri atas unsur-unsur terkait Program Anti Fraud JKN,” ujarnya, Minggu, ( 10/12).

Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan

Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan akan membawa kasus penipuan ini ke ranah hukum, Ardi tidak dapat memastikannya dan tidak menjawab dengan gamblang. Akan tetapi, bagi faskes yang menjadi pelaku penipuan akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Pengenaan sanksi dalam setiap kasus yang terbukti melakukan penipuan, dimulai dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Tim PK JKN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan penipuan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Dibawa ke Ranah Hukum

Namun demikian, Ardi tak mengelak bahwa pemalsuan yang mendapat sanksi administratif saja bisa berpotensi lebih lanjut di ranah hukum. Sanksi administrasi disebutkan tidak menghapus upaya-upaya pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku.

Mengenai angka penipuan sebesar BPJS Kesehatan sebesar Rp866 miliar, Ardi menegaskan sejumlah angka tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian karena itu merupakan hasil verifikasi atas tagihan klaim sebelum dibayar kepada pihak fasilitas kesehatan.

“Jadi belum ada pembayaran klaim. Upaya verifikasi ini merupakan prosedur kami sebelum melakukan pembayaran klaim guna meminimalisir terjadinya kerugian yang disebabkan kekeliruan dalam tagihan klaim yang disebabkan oleh fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Menurut Ardi, bermaksud juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan mengorganisasi langkah-langkah anti penyakit. Kemudian, dibentuk tim anti keadaan JKN dengan jumlah total 1.947 orang.

“Berbagai macam sistem penanganannya dilakukan dengan penguatan kerja sama, baik di tingkat Kantor Cabang, Wilayah, maupun Pusat, dengan melibatkan instansi yang terlibat dalam ekosistem anti-fraud Program JKN seperti Inspektorat Jenderal Kemenkes, KPK, BPKP, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi dan unsur terkait lainnya termasuk dengan Aparat Penegak Hukum atau APH untuk menyelesaikan kasus kerugian dana Program JKN,” ujarnya.

(Z-9)





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments