Monday, November 18, 2024
HomeBisnisTidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT: FBR - SEPERTI TV

Tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT: FBR – SEPERTI TV



Menanggapi rumor tersebut, Biro Pendapatan Federal (FBR) pada hari Senin mengatakan bahwa batas waktu penyampaian pengembalian pajak pada tanggal 30 September tidak diperpanjang.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari ini, otoritas pengatur perpajakan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media tentang perpanjangan tanggal pelaporan pajak penghasilan “tidak benar”.

“Semua wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan pajak penghasilannya untuk menghindari sanksi dan tindakan hukum,” tambahnya.

Secara tradisional, FBR dalam beberapa tahun terakhir telah menerapkan praktik perpanjangan batas waktu penyampaian SPT. Tahun lalu, otoritas menunda tanggal penyampaian laporan pajak menjadi 31 Oktober.

Sebelumnya, sumber menyebutkan batas waktu penyampaian SPT PPh tahun 2023-2024 bisa diperpanjang 15 hari bagi perorangan, perkumpulan orang, pengusaha, dan perusahaan.

Pada bulan Juni, pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Shehbaz Sharif dalam anggaran besar pajaknya yang disahkan pada bulan Juni, menetapkan rencana perpajakan yang ambisius untuk meningkatkan prospek mendapatkan kesepakatan dana talangan baru dengan Dana Moneter Internasional (IMF) – yang pada akhirnya berhasil dilakukan. program tersebut sekarang menunggu persetujuan dari dewan eksekutif IMF.

Kekhawatiran akan kekurangan pajak

Awal bulan ini, The News melaporkan bahwa FBR telah mengusulkan langkah-langkah drastis untuk menghindari kemungkinan kekurangan pengumpulan pajak termasuk membekukan rekening bank dan memberlakukan larangan pembelian properti dan kendaraan bagi para penghindar pajak.

Sumber mengatakan bahwa penilaian internal FBR menunjukkan kekurangan pajak lebih dari Rs220 miliar untuk kuartal pertama (Juli-September) dibandingkan target yang disepakati sebesar Rs2,652 miliar.

Badan ini menghadapi kekurangan sebesar Rs98 miliar pada bulan Agustus 2024. FBR telah mengumpulkan Rs1,456 miliar dalam dua bulan pertama (Juli dan Agustus) dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar Rs1,554 miliar, meninggalkan badan tersebut dengan tugas yang menantang untuk mendapatkan Rs1, 196 miliar selama bulan berjalan untuk mewujudkan target kuartal pertama yang disepakati dengan Dana Moneter Internasional (IMF).

Target pengumpulan pajak tahunan FBR diperkirakan sebesar Rs12,970 miliar, yang disetujui oleh parlemen (Rs12,913 miliar).

Berbicara kepada publikasi tersebut, sumber resmi mengonfirmasi bahwa FBR mengidentifikasi dua juta pelapor nihil dari total enam juta pelapor yang kembali.

Dengan menyarankan untuk mengkategorikan non-pelapor ke dalam tiga kategori, pihak berwenang telah merekomendasikan pemerintah untuk mengenakan denda sebesar Rs1 juta untuk pengembalian pajak yang salah/tidak lengkap.

Pejabat FBR lebih lanjut menambahkan bahwa “pelapor nihil” harus menghadapi tindakan berat termasuk pembekuan rekening bank mereka dan larangan pembelian properti atau kendaraan dalam waktu dekat.

Sedangkan bagi mereka yang tidak membayar pajak sebesar Rp0,5 juta hingga Rp1 juta akan menghadapi pemutusan sambungan listrik dan gas.

Perlu diketahui, sebelumnya Badan Pemungut Pajak juga memerintahkan pemutusan sambungan telepon seluler terhadap 0,5 juta non-pelapor, namun tidak mencapai hasil yang diinginkan.

FBR, pada kategori ketiga, mengajukan rekomendasi bahwa jika para penghindar pajak berada di bawah pelapor hingga jumlah Rs1 juta atau lebih, FBR juga akan mengusulkan beberapa tindakan lagi terhadap mereka.

Selain itu, otoritas pajak telah memutuskan untuk melakukan outsourcing audit terhadap individu dan perusahaan dengan kekayaan bersih tinggi (HNW).



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments