TEMPO.CO, Jakarta – Bakal capres Anies Baswedan dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung saat diskusi bertajuk Change Indonesia pada Ahad, 8 Oktober 2023. Juru bicara Tim Anies, Billy David mengungkap kronologi izin penggunaan gedung itu hanya sehari sebelum acara.
Ia mengatakan, pihaknya sudah lama mengantongi izin pemakaian Gedung Indonesia Menggugat dari Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Baik itu izin ke instansi terkait, hal ini UPT (Unit Pelaksana Teknis) pengelola gedung di bawah Dinas Kebudayaan, dan juga izin keramaian di kepolisian. Sudah jernih tidak ada masalah di keduanya,” katanya saat dihubungi, Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam tangkapan layar yang dikirim ke Tempo, terlihat surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat. Surat itu ditandatangani Ary Heryanto selaku Kepala UPTD.
Dalam surat itu UPTD berprinsip tidak menyetujui atau mengizinkan Gedung Indonesia Menggugat digunakan.
Namun, kata Billy, menjelang pelaksanaan acara, mereka mendapat informasi bahwa pihak UPTD mendapat instruksi dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang tidak mengizinkan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara Change Indonesia.
Alasannya, kata Billy, karena diskusi itu dianggap berafiliasi dengan kampanye bakal presiden Koalisi calon Perubahan Anies Baswedan.
Ia pun mengambil keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut. Tersebab pada bulan September lalu ada acara relawan Ganjar Pranowo di Gedung Indonesia Menggugat dan acaranya tetap berlangsung.
Billy juga menyoroti agenda Anies di Jawa Barat bukan saja kali ini dilakukan. Sebelumnya sudah banyak agenda yang berlangsung di sana. Namun kali ini kata Billy dihalangi dengan penghentian mendadak.
Iklan
“Kita merasa Jawa Barat yang dipimpin oleh Pj Gubernur mungkin ada Arah-arahan lainnya yang mencoba next-nya kita menganggap menggagalkan potensi acara-acara serupa,” katanya.
Billy menyayangkan acara pembatalan penggunaan gedung untuk acara Anies Baswedan ini. Ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak tebang pilih.
“Harusnya kita berharap saja semua calon presiden ataupun wakil presiden mempunyai hak yang sama untuk mengakses ruang publik. Sehingga ketika mungkin satu, ya mestinya yang satunya juga. Bukan yang satunya yang lainnya tidak,” katanya.
Meski ada pelarangan seperti di Bandung, Billy mengatakan tidak khawatir. “Ketika ada pelarangan-pelarangan seperti itu kita merasa sudah berjuang di jalan yang benar. Kita gak melakukan kesalahan apa pun, kita tetap menempuh prosedur yang seharusnya dilakukan,” katanya.
Sebelumnya pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat membenarkan membatalkan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara Anies.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Benny Bachtiar mengatakan keputusan agamawan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023. Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Pilihan Editor: Anies Dilarang Gunakan GIM di Bandung, Kejadian Serupa Pernah Terjadi di Bekasi