SAMPANG – Madura.live| Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 (JIMAD SAKTEH) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sampang, jalan Rajawali No. 30 Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (25/9/2024) sore.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang terkait pelanggaran sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu, dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang melalui Keputusan KPU Sampang Nomor 805 Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024.
KPU Sampang dalam hal ini telah mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara atas tindakannya yang bertentangan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 beserta turunannya, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan tidak adanya tindaklanjut KPU Sampang terkait masukan dan tanggapan masyarakat.
Dalam peraturan yang merupakan salah satu syarat wajib bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati itu sangat jelas menyebutkan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Sementara, Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 (JIMAD SAKTEH), Achmad Bahri, S.Ag, MH menjelaskan, bahwa KPU telah memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat, mulai tanggal 15 s/d 18 September 2024 kemarin sebelum penetapan calon, dan dikabarkan bahwa sudah ada dari beberapa unsur masyarakat masih menemukan dari salah satu pasangan calon yang terbukti secara sah tercatat masih mempunyai tunggakan hutang di beberapa lembaga perbankan milik pemerintah, dan laporan itu disampaikan secara tertulis sebagai tanggapan kepada KPU Sampang.
“Namun anehnya, tidak ada respon sama sekali ataupun tindaklanjut, KPU Sampang terkesan mengabaikan semua laporan masyarakat yang sudah masuk,” ungkap Alumni PMII ini penuh tanya.
Seharusnya, masih menurut Bahri, dari berbagai laporan masyarakat, pihak KPU Sampang semestinya melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor serta upaya verifikasi terkait laporan tersebut.
“Dari ini semuanya sudah jelas, tidak ada suatu keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan, ditambah lagi tidak adanya penyerahan hasil dari keputusan KPU Sampang atas tindak lanjut keputusan yang dilakukan KPU kepada pelapor,” tambahnya dengan penuh kecewa.
Bahri juga menginformasikan, dalam laporannya ke BAWASLU Sampang, pihaknya sudah menyerahkan beberapa macam berkas, diantaranya berupa surat pengaduam masyarakat, termasuk juga beberapa berkas dokumen lainnya.
“Kami harap BAWASLU Sampang segera menindaklanjuti laporan kami, agar kami bisa mengkaji untuk bisa melakukan langkah-langkah hukum lainnya,” pintanya tegas.
Selanjutnya, pihak BAWASLU melalui stafnya, Jufriyadi saat dikonfirmasi oleh para awak media, membenarkan dan telah menerima laporan tersebut secara resmi dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 (JIMAD SAKTEH) selaku pelapor, dengan terlapornya adalah KPU Sampang.