Thursday, November 21, 2024
HomeNationalTom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula

Tom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula



saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan

Jakarta (ANTARA) – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Saya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Tom mengatakan selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi satu-satunya yang memberikan kontribusi utama kepada Presiden Jokowi.

“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya.

Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk presiden dan menteri terkait.

Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.

Terlebih lagi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang Menteri Perdagangan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.

“Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka mencantumkan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal secara langsung dan satu-satunya yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI.

Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments