Friday, October 18, 2024
HomeNationalTop Nasional: Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 M, Transaksi...

Top Nasional: Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 M, Transaksi Jumbo AKBP Tri Suhartanto, Profil Ediwan Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta – Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini Sabtu 8 Juli 2023, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengajukan pembelaan kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar. Kemudian, Bareskrim berpotensi menangani transaksi jumbo Rp 300 miliar yang dilakukan oleh eks penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Berikut ringkasannya:

1. Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana meminta bantuan pengacara kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik ​​meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di perkara terkait dengan aliran dana,” kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail ini dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan stasiun yang bersangkutan,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menarik perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik ​​Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan,” kata Ketut. Artikel selengkapnya

2. Polri: Transaksi Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Bisa Dilimpah ke Bareskrim, Kalau..

Transaksi jumbo Rp 300 miliar yang dilakukan oleh eks penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto, berpotensi dikenakan denda oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Bareskrim siap perkembangan menunggu kasus yang saat ini tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila terdapat pelanggaran pidana dalam temuan tersebut.

“Saat ini Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut. Apabila menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Sandi di Mabes Polri, Jumat 7 Juli 2023.

Sandi mengatakan, belum mendapatkan perkembangan terkini kasus tersebut sudah sejauh mana. “Nanti kami akan minta perkembangan updatenya dari Propam seperti apa,” kata Sandi.

Iklan

Sebelumnya, Tri Suhartanto menjelaskan karena diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkapkan oleh mantan penyelidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya. “Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang mengatakan bahkan hampir Rp 1 triliun,” kata Novel. Artikel selengkapnya

Sealnjutnya: Profil Ediwan Prabowo





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments