Audit kepabeanan menentukan apakah pelaku usaha mengikuti prosedur UU kepabeanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang menahan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan.
Oleh karena itu, Bea Cukai menerapkan suatu bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran barang dan dokumen, yaitu pengawasan arus pascapelayanan selesai dilaksanakan/kontrol izin posmelalui audit di bidang kepabeanan dan cukai (audit pasca izin).
Untuk menambah pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, Bea Cukai, dalam hal ini Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, telah menyelenggarakan klinik pembinaan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengenai proses audit bisnis kepabeanan dan bea serta pendalaman aturan kepabeanan, khususnya yang terkait dengan fasilitas KITE.
“Peserta dalam kegiatan tersebut adalah perusahaan penerima fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Mengingat di bidang kepabeanan, audit pasca izin ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan. Perusahaan yang menerima fasilitas KITE, akan mendapatkan keuntungan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (30/5/2023).
Audit kepabeanan dan cukai sendiri, menurut Hatta, merupakan suatu sistem inovatif yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi utamanya ialah untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.
“Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,” kata Hatta dalam siaran persnya.