Friday, November 22, 2024
HomeNationalViral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Panggil Danacita

Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Panggil Danacita



Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada Jumat, (26/1/2024) usai viral polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebelumnya, netizen di X (dahulu twitter) mempermasalahkan penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Banyak yang mengeluhkan biaya layanan platform yang tinggi.

“Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”,” tulis akun @itbmenfess pada Kamis, (25/1/2024).

Atas hal ini, OJK menyatakan bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” sebagaimana tertulis di keterangan resmi OJK.




OJK dan obligasi daerahFoto: ist
OJK dan obligasi daerah

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Terkait besaran bunga yang dikeluhkan, OJK memastikan manfaat ekonomi yang diberikan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. setara tertuang dalam SEtersebut, batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% pada tahun 2024.

“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Buntut Polemik Korban Pinjol, AdaKami Mau Ambil Langkah Ini


(ya)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments