Sunday, October 20, 2024
HomeNationalViral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disapkan?

Viral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disapkan?


TEMPO.CO, Jakarta – Belakangan ini media sosial Twitter tengah viral mengenai topik nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. Tidak sedikit, pasangan muda yang marak memutuskan menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, menikah di KUA lebih ramah kantong karena tidak dipungut biaya. Hal ini membuat banyak orang penasaran mengenai nikah di KUA, termasuk prosedurnya.

Untuk melaksanakan ijab kabul atau acara pernikahan KUA dapat dilaksanakan sepanjang dilakukan pada jam kerja. Sementara itu, acara pernikahan yang dilakukan di luar KUA, termasuk di luar jam operasional, akan dikenakan biaya nikah di KUA sebesar Rp 600 ribu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Beralas Pada Departemen Agama.

Di samping itu, dilansir simkah.kemenag.go.id, sejumlah dokumen pendaftaran pun harus dipenuhi untuk menikah di KUA, yaitu:

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
  2. Fotokopi Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
  4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
  5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
  6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
  7. Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  8. Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti:

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  2. Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  3. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  4. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  5. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

NAOMY A.NUGRAHENI

Editor Pilihan: Kenapa Nikah di KUA Jadi Tren? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Islam UM Surabaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments