TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap potensi peleburan KPK dengan Ombudsman yang akan fokus pada pencegahan korupsi. Ia menekankan pentingnya keputusan tersebut berdasarkan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
“Sejauh ini pimpinan tidak dapat memperoleh informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kekuatan dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Meski belum ada keputusan resmi, Alex menyoroti serangan terhadap KPK dari berbagai pihak yang berpotensi menimbulkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, KPK masih aktif dalam penindakan korupsi, meskipun beberapa aspek seperti operasi penangkapan tangan memerlukan perhatian lebih.
“Awalnya mungkin ada pelemahan betul, saya benar-benar merasakan dari pelbagai pihak yang menyerang KPK. Kalau dilihat dari kinerjanya, bukan bermaksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (operasi tangkap tangan),” kata Alex.
ICW Tanggapan dan IM57+ Institute
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, jika benar terlaksana, ide tersebut perlu dikritisi karena dapat mengakibatkan pelemahan dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau benar adanya, penting untuk mengkritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang salah. Atau mungkin kita bisa membaca apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Maret 2024.
Kurnia berpendapat bahwa di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang hampir usai, mengapa justru menyertakan lembaga tersebut. Menurut dia, mengubah peran KPK menjadi fokus pencegahan saja dianggap sebagai solusi yang keliru.
Ia juga menegaskan bahwa ICW tidak setuju dengan rencana tersebut, mengingat pentingnya peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Tentu kami tidak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya mengedepankan pencegahan,” ujarnya.
Iklan
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menanggapi rencana peleburan KPK dengan Ombudsman sebagai bagian dari skenario besar yang dimulai sejak revisi UU KPK hingga melibatkan lembaga anti korupsi tersebut.
“Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan benar-benar dihancurkan dari sisi bisnis inti-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.
Menurut dia, langkah ini akan menyebabkan KPK kehilangan fokus utama dalam penindakan korupsi. Praswad juga menyoroti kepemimpinan KPK yang diduga bermasalah, yang membuat kepercayaan masyarakat semakin terpuruk. “Pada kondisi inilah seolah-olah adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata,” ujarnya.
Dia menekankan penting untuk memilih langkah radikal demi menghentikan pimpinan yang bermasalah, mengembalikan independensi KPK, dan memulihkan hak pegawai yang disingkirkan sebagai upaya mengembalikan legitimasi publik terhadap lembaga tersebut.
Praswad menekankan komitmen presiden menjadi kunci dalam memperkuat KPK, bukan sekadar menjadi pernyataan belaka. “Pada saat inilah komitmen presiden menjadi yang utama sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi 'omon-omon' belaka,” kata dia.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Soroti Kasus Korupsi Tambang, Mahfud Md: Politik Agak Mereda, Korupsinya Mulai Tampak Lagi