Friday, October 11, 2024
HomeBisnisWaktu pencatatan efek utang dipangkas menjadi T+3 - Times of India

Waktu pencatatan efek utang dipangkas menjadi T+3 – Times of India


Waktu pencatatan efek bersifat utang dipangkas menjadi T+3

DELHI BARU: Sebi pada hari Kamis memutuskan untuk mengurangi batas waktu pencatatan masalah publik dari surat utang menjadi tiga hari kerja dari enam hari saat ini, untuk memfasilitasi akses dana yang lebih cepat. Garis waktu baru ini bersifat opsional untuk tahun pertama dan wajib setelahnya.
“Telah diputuskan untuk mengurangi jangka waktu pencatatan dalam hal penerbitan surat utang dan NCRPS kepada publik menjadi T+3 hari kerja dari jangka waktu yang ada yaitu T+6 hari kerja,” kata Dewan Sekuritas dan Bursa India (Sebi) di sebuah lingkaran.
Langkah ini akan membantu memungkinkan akses yang lebih cepat terhadap dana bagi emiten.
Selain itu, langkah ini akan menyelaraskan jadwal pencatatan dalam kasus penerbitan efek utang dan saham preferen yang tidak dapat dikonversi (NCRPS) yang diterbitkan secara publik dengan sekuritas yang tidak dapat dikonversi yang diterbitkan berdasarkan penempatan pribadi dan sekuritas tertentu.
Lebih lanjut, untuk memastikan kemudahan kepatuhan bagi emiten, jadwal pencatatan selama T+3 hari kerja akan berlaku secara sukarela untuk penerbitan efek utang publik dan pembukaan NCRPS pada atau setelah 1 November 2024, dan secara wajib mulai November. 1 Agustus 2025.
Awal pekan ini, Sebi menyederhanakan proses permohonan penerbitan surat utang publik dengan meminta investor individu yang mengajukan permohonan jumlah hingga Rs 5 lakh melalui perantara untuk hanya menggunakan UPI untuk memblokir dana.
Selanjutnya, investor akan terus memiliki pilihan untuk memanfaatkan metode lain seperti mengajukan permohonan melalui Bank Sindikat Bersertifikasi Mandiri atau platform bursa saham untuk mengajukan permohonan. Selain itu, periode berlangganan minimum telah dipotong dari 3 menjadi 2 hari kerja.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments