TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Pada 29 Agustus 2024, sekitar 500-1.000 pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, demo ojol ini menuntut kedudukan hukum bagi pengemudi sehingga perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
“Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi on line ini,” ucap Igun, pada 28 Agustus 2024, seperti dikutip Antara.
Demo ojol tersebut juga membawa enam tuntutan aksi yang telah ditandatangani Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto, yaitu:
- Revisi & penambahan Pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojol dan kurir on line di Indonesia.
- Kominfo wajib mendengarkan dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir on line di Indonesia.
- Hapus program “layanan tarif hemat” untuk memperkenalkan barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir on line.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Iklan
- Aplikator promosi Tolak yang dibebankan kepada pendapatan mitra pengemudi.
- Legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.
Demo ojol ini telah ditanggapi oleh Wamenkominfo, Angga Raka Prabowo dan Menhub, Budi Karya Sumadi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo)
Angga Raka Prabowo menyampaikan akan segera menyetujui enam tuntutan KON setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berhubungan dengan legalitas dan layanan ojol.
“Jadi, seorang bapakspirasi-bapak sepanjang hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan mencoba berkomunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat,” kata Angga, pada 29 Agustus 2024.
Angga tekanan, komitmen Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator sehingga menjembatani kebutuhan KON. Menurut Angga, aspirasi mitra ojol merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan sehingga pemerintah perlu keberpihakan terhadap aspirasi tersebut.
Menhub
Budi Karya Sumadi menyetujui, jika status dan segala ketentuan tentang ojol, termasuk kesejahteraan pengemudi diatur dalam landasan hukum setingkat undang-undang (UU).
“Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat kekhawatiran dengan apa yang diminta oleh para ojol,” ujarnya, pada 29 Agustus 2024.
Menangapi demo ojol tersebut, Budi menekankan perlunya ada ketentuan UU tentang perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol. Sebab, saat ini, jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum serta konektivitas masyarakat. Budi akan bekerja sama dengan DPR untuk menerbitkan UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengemudi ojol.
RACHEL FARAHDIBA R | TAMARA AULIA
Pilihan Editor: 6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Tititk Jakarta: Legalkan Ojek Online