Wednesday, March 29, 2023
HomePerempuanWanita UP menuduh pemerkosaan atas nama Nikah Halala, FIR diajukan terhadap suami...

Wanita UP menuduh pemerkosaan atas nama Nikah Halala, FIR diajukan terhadap suami & anggota keluarga


Sebuah insiden mengejutkan Nikah Halala telah muncul dari Shahjahanpur Uttar Pradesh di mana seorang wanita diduga diperkosa beramai-ramai oleh suaminya dan adik laki-lakinya beberapa kali setelah talak tiga. Polisi sedang mencari untuk menangkap enam orang.

Nikah halala adalah praktik pernikahan palsu untuk menikah lagi dengan suami yang diceraikan. Dalam Nikkah Halala atau Pernikahan Tahlil, seorang wanita yang dicerai menikah dengan pria lain dan diceraikan darinya dan menikah lagi dengan suami pertamanya yang diceraikan.

Dalam pengaduannya, wanita itu mengatakan bahwa dia menikah dengan Salman lima tahun lalu. Beberapa bulan yang lalu, Salman menceraikannya di bawah sistem talak tiga, yang telah dilarang. “Saya telah memberikan mas kawin Rs 10-12 lakh selama pernikahan dengan Salman. Dia juga sering menyerang saya,” tambah wanita itu.

Salman mengatakan kepadanya bahwa dia akan menerimanya lagi setelah nikah halala. “Salman atas usul seorang ulama Guddu Haji, kemudian mengatakan kepada wanita itu bahwa dia akan menerimanya sebagai istrinya lagi jika dia menikah dan menceraikan adik laki-lakinya,” bunyi keluhannya.

Wanita itu kemudian menikahi adik laki-laki Salman, Islam, tetapi dia kemudian menolak menceraikannya dan kedua saudara laki-laki itu memperkosanya, kata seorang perwira polisi senior.

“Atas jaminan Salman, wanita itu menikahi saudara laki-lakinya yang Islam, tetapi Islam menolak untuk menceraikannya. Sejak itu, wanita itu menuduh Salman dan Islam memperkosanya secara beramai-ramai,” tambah Inspektur Polisi (ASP) Sanjay Kumar. dikatakan.

Wanita itu mendekati pengadilan setempat dengan keluhannya dan First Information Report (FIR) didaftarkan setelah perintah pengadilan pada hari Senin. Berdasarkan pengaduan, polisi telah menetapkan ulama, Salman, Islam dan tiga anggota keluarga mereka di bawah KUHP India bagian 376 (gangrape), dan 377D (seks tidak wajar) bersama dengan bagian dari Muslim Women (Perlindungan Hak atas Pernikahan) Act , 2019.

Terdakwa melarikan diri dan operasi pencarian telah dimulai untuk menangkap mereka.

Lima hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 membatalkan praktik talaq-e-biddat atau Talak Tiga seketika sebagai “batal”, “ilegal” dan “tidak konstitusional” dengan mayoritas 3:2. Pemerintah yang dipimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) di Pusat kemudian mengkriminalisasi praktik tersebut.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments