Teman RR bernama UA yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke polisi terkait adanya bayi yang dikubur di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang
Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pasangan RR (28) dan DKZ (23) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang melakukan aborsi atas dasar laporan warga.
Pasangan tersebut bersama-sama menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan DKZ pada 13 Agustus 2024 padahal sudah berusia delapan bulan.
“Keduanya sepakat anak hasil hubungan gelap itu digugurkan,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Abdul melanjutkan DKZ sengaja meminum obat penggugur kandungan sejak 13 Agustus 2024 sebanyak dua hingga empat butir setiap tiga jam.
Pada 14 Agustus DKZ merasa mulas kemudian pukul 13.00 WIB melahirkan janin yang kondisinya sudah meninggal.
Pelaku RR juga membawa jenazah bayi tersebut ke daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan menguburkannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, kata Abdul.
Teman RR bernama UA yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke polisi terkait adanya bayi yang dikubur di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.
RR diketahui tinggal di rumah UA di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang sehingga kemudian RR ditangkap pada 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
“Kemudian atas informasi RR, kami juga mengamankan DKZ di indekosnya di wilayah Ruko Pertama, Taman Palem, RT/RW 03/03 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Abdul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 77 A Jo 45A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Dan pasal 364 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ucap Abdul.
Baca juga: Kepala BKKBN: Aborsi korban memikirkan seksual jaga kesehatan mental
Baca juga: Komnas Perempuan: Ada 103 korban TPKS berakibat kehamilan sejak 2018
Baca juga: PB IDI: Perlu diskusi untuk menentukan batas usia janin yang diaborsi
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024