Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran. Warga yang melanggar aturan akan diberi sanksi.
"Kami sudah memerintahkan kepada masing-masing kapolsek dan juga sudah kami imbau untuk petasan sama sekali dilarang," kata Aditya ditemui di kantornya, Senin (8/4).
Aditya menyebut, warga yang tetap ngotot akan diamankan polisi dan dijerat dengan pasal.
"Ada yang menyalakan tentunya akan kami amankan dan kami proses. Kami amankan kami menerapkan pasal-pasal," katanya.
Untuk mengantisipasi warga menyalakan petasan, polisi akan menggelar patroli hingga hari lebaran atau 10 April.
"(Keliling) sampai dengan pagi hari sampai salat id," katanya.
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono sebelumnya mengatakan takbir keliling diperbolehkan tapi tidak perlu membawa petasan maupun kembang api.
"Silakan takbir tapi tidak nyalakan mercon terus perang mercon balang-balangan (saling lempar) mercon. Tawuran terus jadi ngisruh," kata Beny.