Friday, November 15, 2024
HomeTop News24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok

24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok


SEBANYAK 24 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat izin merayakan ibadah Natal pada tanggal 25 Desember 2023. “Dilaksanakan menyampaikan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal pada masanya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12). Pelaksanaan ibadah Natal kepada tahanan KPK dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, mereka diberikan izin untuk bertemu dengan keluarga terlebih dahulu. Baca juga: Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat Keluarga juga dibolehkan memberikan makanan untuk perawat. Namun, pertemuannya dibatasi, karena para tersangka maupun tersangka harus menjalani ibadah Natal sejak pukul 13.30 WIB. “Layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023 mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB,” ucap Ali. Baca juga: Jokowi Dinilai tidak Mau Terseret Kasus Firli Cuma keluarga inti yang boleh berkunjung besok. Maksimal, satu pertemuan bertemu tiga pengunjung. Makanan, dan alat komunikasi pun dilarang dibawa. (Z-3)

SEBANYAK 24 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat izin merayakan ibadah Natal pada tanggal 25 Desember 2023.

“Dilaksanakan tidak di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12).

Pelaksanaan ibadah Natal kepada tahanan KPK dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, mereka diberikan izin untuk bertemu dengan keluarganya lebih dahulu.

Baca juga: Langkah Setneg Tidak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat

Keluarga juga dibolehkan memberikan makanan untuk tahanan. Namun, pertemuannya dibatasi, karena para tersangka maupun tersangka harus menjalani ibadah Natal sejak pukul 13.30 WIB.

“Layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023 mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB,” ucap Ali.

Baca juga: Jokowi Dinilai Tidak Mau Terseret Kasus Firli

Cuma keluarga inti yang boleh berkunjung besok. Maksimal, satu pertemuan bertemu tiga pengunjung. Makanan, dan alat komunikasi pun dilarang dibawa. (Z-3)





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments