Saturday, July 27, 2024
HomeNationalAhli Sebut Tak Semua Orang di Lokasi Tindak Pidana Terlibat Kejahatan -...

Ahli Sebut Tak Semua Orang di Lokasi Tindak Pidana Terlibat Kejahatan – JawaPos.com


JawaPos.com – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Muhammad Arif Setiawan, menilai tidak semua orang yang berada di suatu tempat terjadinya tindak pidana dianggap terlibat kejahatan tersebut. Hal itu disampaikan Arif saat ditanya mengenai kaitan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dijeratkan kepada roh Kuat Ma’ruf.

Menurut Arif, ada beberapa kategori penyertaan. Seperti pembuat kejahatan, seseorang yang melakukan kejahatan, seseorang yang ikut serta melakukan, dan pihak yang menyuruh.

Bentuk penyertaan di atas memiliki konsekuensi masing-masing. Sebagai pembuat tindak pidana maka masuk unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Kedua dalam bentuk menyuruh melakukan maka ada perbedaan antara yang menuyuruh dan disuruh.

“Yang melakukan perbuatan material itu yang disuruh. Di dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia tidak mempunyai niat jahat seperti yang menyuruh,” imbuh Arif.

Dalam kondisi ini, yang menyuruh memiliki tanggung jawab hukum. Kemudian juga ikut serta di mana dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk memastikan terwujudnya delik atau terjadinya tindak pidana.

“Secara sederhana pertemuan pikiran itu seperti apa yang bisa diartikan,” tanya pengacara Kuat Ma’ruf.

“Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, kalau pembunuhan maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang sama-sama lainnya menghendaki terjadinya kematian orang lain,” jawab Arif.

Oleh karena itu, tidak semua pihak termasuk ikut serta melakukan kejahatan bila tidak memenuhi unsur meeting of mind. “Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi satu kejahatan, itu berarti turut serta, tergantung apakah orang yang ada di tempat itu terjadi kesepahaman yang sama tidak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud,” pungkas Arif.

Nya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Pasalnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan dakwaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). /10).

Atas perbuatan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut menilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments