Saturday, July 27, 2024
HomeNationalKecatatan Sistem Proporsional Tertutup di Era Orde Lama dan Orde Baru

Kecatatan Sistem Proporsional Tertutup di Era Orde Lama dan Orde Baru


TEMPO.CO, Jakarta – Masalah sistem tertutup proporsional untuk model Pemilihan Umum (Pemilu) kembali santer diperbincangkan publik belakangan ini. Berbagai pihak politik menentang dan menanggapi. Lebih-lebih, kini Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca : PAN Sebut mayoritas Parpol dan Masyarakat Ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Mengutip buku berjudul Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, sistem proporsional tertutup sebagai model Pemilu memiliki sejarah yang cukup panjang. Sistem Pemilu yang mengacu pada perolehan suara partai politik ini sudah dipakai sejak pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru.

Penulis buku Muhammad Nizar Kherid menjelaskan, pada Orde Lama sistem proporsional tertutup mengakibatkan sistem politik kala itu menjadi Demokrasi Terpimpin. Dampak yang paling utama, yakni porsi kekuasaan eksekutif menjadi lebih besar.

Masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan dimulailah masa Orde Baru. Presiden Soeharto melalui kabinet pemerintahannya kembali menerapkan sistem proporsional tertutup untuk setiap penyelenggaraan Pemilu. Tercatat sudah enak kali era Pemilu Orde baru memakai sistem ini.

Menurut Nizar, sistem proporsional era tertutup Orde Baru juga terdapat kecacatan krusial. Salah satunya yaitu sistem oligarki kepartaian yang makin kuat. Dengan demikian, model pemilu ini dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai dasar demokrasi.

Bahkan, sistem proporsional era Orde Baru juga melahirkan hegemoni partai politik besar seperti kasus Golongan Karya.

Oleh karena hal tersebut, melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan terus dipakai hingga saat ini.

Sistem Penolakan Proporsional Tertutup

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengungkapkan sistem proporsional terbuka telah menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.

Adanya wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024, Willy dengan tegas menolaknya. “Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karena itu, jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu, jelas ini melanggar kebijakan partai,” ujar Willy.

Penolakan juga sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia. Dia menanggapi sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari yang melontarkan pernyataan ihwal kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup.

“Pertama, itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang (UU),” ujar Doli kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022 sistem wawasan ihwal tertutup proporsional.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Pro dan Kontra Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments