TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah bakal melelang tujuh seri Surat Utang Negara (MATAHARI) hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. Pelaksanaan lelang akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo dari rilis di laman resmi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah memasang target indikatif senilai Rp 23 triliun dalam lelanng ini. Sedangkan target maksimalnya Rp 34,5 triliun.
Baca: Erick Thohir: Utang Produktif Itu Bukan Masalah, Asal Disiplin
Adapun tujuh seri SUN yang dilelang, yakni seri SPN03230405 (penerbitan baru), SPN12240104 (penerbitan baru), FR0095 (membuka kembali), FR0096 (membuka kembali), FR0098 (membuka kembali), FR0097 (dibuka kembali)dan FR0089 (membuka kembali).
Penjualan tujuh seri SUN tersebut dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). “Lelang bersifat terbuka (lelang terbuka), menggunakan metode harga beragam (beberapa harga),” tulis DJPPR dalam keterangannya, dikutip Selasa, 3 Januari 2023.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif pembelian atau penawaran yang kompetitif akan membayar sesuai dengan menghasilkan yang dijaukan.
Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif atau penawaran yang tidak kompetitif akan membayar sesuai dengan hasil rata-rata tertimbang (hasil rata-rata tertimbang) dari penawaran pembelian yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri ketujuh Surat Utang Negara tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikasi yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (tawaran) dalam lelang surat hutang negara tersebut. “Namun dalam pelaksanaannya, penawaran penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No.168/PMK.08/2019 dan PMK No.38/PMK.02/2020,” dikutip dari keterangan DJPPR.
Baca juga: J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri di PN Jakarta Pusat, Ini Detail 5 Gugatannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.