Saturday, October 19, 2024
HomeBisnisPegawai Pemerintah Non - PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK...

Pegawai Pemerintah Non – PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK Jika Melanggar


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non – PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk menuntut netral dalam penyenggaraan pemilu.

“Setiap PPNPN wajib memperjuangkan netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani pada 3 Januari 2023 tersebut, dikutip Tempo dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2023.

Baca: Menpan RB Blak-blakan Soal Formasi Prioritas pada Rekrutmen CPNS 2023

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Anas. Saya pun mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:

Pertamadengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.

Keduayakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketigamelakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Keempattuntutan tuntutan pelanggaran asas netralitas atau pengenaan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Anas. Sanksi bertingkat hingga PHK itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Adapun hasil penanganan pelanggaran asas netralitas dalam pemilu ini disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments