Saturday, July 27, 2024
HomeNationalPembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Sudah Ditutup, Berapa yang Belum...

Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Sudah Ditutup, Berapa yang Belum Melunasi?


TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama melaporkan sebanyak 200.601 peserta calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi hingga masa pelunasan tahap pertama ditutup.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I tutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Anna mengatakan kemajuan pelunasan itu telah menyentuh angka 94,03 persen dari total jamaah calon haji reguler.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.

Menurutnya, jamaah calon haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 orang yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan satu pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah .

“Selain itu, ada 34.295 jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” kata dia.

Lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689 oramg), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Adapun lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636 orang), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

Iklan

Pelunasan Tahap II

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 hingga 26 Maret 2024,” kata Anna Hasbie.

Menurut dia, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami kegagalan sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah calon haji menggabungkan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data Pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” kata Anna.

Pilihan Editor: Politikus PKS Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Backpacker





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments