Saturday, July 27, 2024
HomeNationalPengedar sabu yang ditangkap di Boncos terancam 20 tahun penjara

Pengedar sabu yang ditangkap di Boncos terancam 20 tahun penjara



Jakarta (ANTARA) – Pengedar sabu berinisial MN yang ditangkap di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (9/11) terancam 20 tahun penjara.

Ancaman penjara tersebut diberikan setelah MN dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mengenai penangkapan pengedar sabu berinisial MN, yang juga positif menggunakan narkoba tersebut berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan, khususnya di Kampung Boncos.

“Selanjutnya tadi informasi ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sehingga setelah sampai di TKP di Jalan Andong, kedapatan ciri-ciri informasi seseorang seperti yang disampaikan tersebut, kita amankan yang bernama MN,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi pada Senin.

Slamet menuturkan, mengamankan sejumlah paket sabu dan ekstasi dari tersangka MN saat ditangkap di indekos tersangka di Kampung Boncos.

“Dari tersangka MN pada saat ditangkap didapat satu gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi,” kata Slamet.

Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah gram sabu di indekos tersangka yang lokasinya tidak jauh dari TKP Kampung Boncos.

“Dari situ, lanjut dari Jalan Andong kita kembangkan ke Kosan Paviliun Riang di kamar 1.7. Dilakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti sabu dalam kotak putih yang berisi beberapa paket yang sudah dikemas, sudah seperti yang terlihat di barang bukti,” kata Slamet.

Sebanyak 203 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka yang telah beroperasi selama satu tahun belakangan.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan disingkirkan di sini Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas Slamet.

Baca juga: Polisi: Pembangunan lahan kosong Kampung Boncos dapat memperoleh narkoba

Baca juga: Polisi menangkap tujuh pengguna narkoba di Kampung Boncos

Baca juga: Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kampung Boncos

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments