Thursday, November 14, 2024
HomeNationalPolisi mengungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

Polisi mengungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur



Untuk meyakinkan korban, tersangka menampilkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut

Jakarta (ANTARA) –

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.

“Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang menjanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPPBJ DKI tidak menerbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi

Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

“Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (jaket pelampung) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19,” katanya.

“Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun tidak dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain,” ucap Ade Ary.

Hal tersebut dibenarkan saksi berinisal TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.

Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di Aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.

Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments