Friday, October 11, 2024
HomeNationalPolisi tetapkan penculik anak di Gunung Sahari sebagai tersangka

Polisi tetapkan penculik anak di Gunung Sahari sebagai tersangka



Polisi tetapkan penculik anak di Gunung Sahari sebagai tersangka

Iya, itu sudah pasti dugaan

Jakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42) sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Iya, itu sudah pasti tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Zulpan menerangkan penuntutan tuduhan dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik ​​antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama Malika alias MA (6).

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik ​​untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca juga: Anak korban penculikan tidak mendapat kekerasan seksual

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA dikenakan tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut menjebak kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil menemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada tanggal 2 Januari 2023 malam.

Baca juga: Polisi periksa kondisi psikis korban penculikan di Gunung Sahari

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan berbayar.

Petugas juga melakukan visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments