Jakarta (ANTARA) –
Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam memberikan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia memastikan tidak ada kendala. “Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU,” katanya.
Baca juga: Dikembalikan lagi, berkas Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap
Terkait penyebab dikembalikannya berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebutkan pasti segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
“Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” katanya.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.
“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.
Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejati kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024