Saturday, July 27, 2024
HomeBisnisTikTok Shop Buka Lagi, Menkop: Jangan Jual Produk Impor

TikTok Shop Buka Lagi, Menkop: Jangan Jual Produk Impor



TikTok Shop Buka Lagi, Menkop: Jangan Jual Produk Impor

Suara.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal Tiongkok, TIK tok untuk mematuhi regulasi ketika kembali beroperasi Toko TikTok. Dia meminta, TikTok mengedepankan penjualan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun model bisnis yang berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/11/2023).

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni mematuhi aturan kriteria e-commerce dari media sosial.

Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dari negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi agar tidak menjual barang ilegal, “kata Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, memiliki SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” imbuh dia.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi produsen UMKM dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produknya sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap merek atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” ungkap dia.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi di Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin mengutamakan produk UMKM,” beber dia.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce yang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments