Sunday, May 19, 2024
HomeNationalAkademisi dukung Pemprov DKI terapkan program Satu Data Indonesia

Akademisi dukung Pemprov DKI terapkan program Satu Data Indonesia



Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Program Satu Data Indonesia (SDI) yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat dukungan penuh dari akademisi karena dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keberadaan Satu Data Indonesia juga akan meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah karena berbasis data. Satu Data Indonesia juga akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan data publik,” kata akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Rasminto, dalam diskusi “Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta” yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis), Selasa.

Selain itu, Rasminto meyakini dengan terintegrasinya data antarinstansi, publik termasuk swasta sekali pun, dapat mengefektifkan layanan kepada warga.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta menggalakkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik. Layanan ini disarankan dapat terintegrasi dengan Ombudsman agar pengawasannya lebih mudah dilakukan.

“Perlu adanya sarana yang terdigitalisasi dan langsung dari masyarakat saat melakukan pengaduan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelayanan publik. Ini bisa berupa aplikasi ataupun alat yang ditempatkan di lokasi-lokasi layanan yang terintegrasi dengan Ombudsman,” ujar Rasminto.

Di sisi lain, Rasminto mengajak masyarakat proaktif mengawasi dan mengawal pelayanan publik agar tidak ada hak-haknya yang diabaikan.

“Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah. Kita harus terus memantau agar mereka tidak sewenang-wenang bahkan ‘mengorupsi’ hak-hak kita,” tegas Rasminto.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan bahwa diminta bertugas menerima laporan dan konsultasi nonlaporan tentang pelayanan publik.

“Ombudsman fokus untuk mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi,” ujarnya. “Ada 10 bentuk malaadministrasi yang sering ditemui di masyarakat,” kata Hery.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Hery, Ombudsman menganut paham bahwa sekurang-kurangnya pelayanan yang diberikan secara prima.

“Kalau sudah sekurang-kurangnya ya, jangan dikurangi lagi. Itu sudah minimal meski banyak kendala yang dihadapi. Soal minim anggaran, misalnya,” tutup Hery.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka: Konfigurasi data akurat mewujudkan sejuta wirausaha

Baca juga: Sulteng mulai menerapkan sistem satu data

Baca juga: MPR: Keakuratan data kependudukan penting untuk percepatan pembangunan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments