Home Top News Alasan PPP Mengangkat Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Salah Satunya Karena Vonis Ringan

Alasan PPP Mengangkat Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Salah Satunya Karena Vonis Ringan

0
Alasan PPP Mengangkat Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Salah Satunya Karena Vonis Ringan

[ad_1]

Suara.com – Ketua DPP PPPAchmad Baidowi alias Awiek, angkat bicara setelah eks Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy Diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Rommy merupakan eks koruptor kasus jual beli jabatan.

Paling tidak Awiek menyampaikan tiga pertimbangan mengapa Rommy kini memberikan kesempatan untuk dikenakan Ketua Majelis Pertimbangan partai.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek saat dihubungi, Senin (1/2/2023).

Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya di partai berlambang kabah.

Baca Juga:
Romahurmuziy ‘Comeback’ Usai Dipenjara, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP: Kuterima Dengan Bismillah

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

“Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu bisa mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita bayar,” pungkasnya.

Jabat Majelis Partimbangan

Sebelumnya eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kakbah dan sebagai pengurus. Rommy kini diketahui diberikan postingan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus suap.

Baca Juga:
Jalan Mulus Sandiaga Uno Jadi Capres 2024, Rocky Gerung: Bikin Munas Luar Biasa PPP

Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023). Dalam unggahannya Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan PPP.

Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, sementara Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap posisi itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis Rommy.

Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.

Sebelumnya pada perlindungan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.

Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.



[ad_2]

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here