Saturday, July 27, 2024
HomeTop NewsGeger Aliran Sesat Bab Kesucian Di Gowa: Pengikut Dilarang Salat, Haramkan Daging...

Geger Aliran Sesat Bab Kesucian Di Gowa: Pengikut Dilarang Salat, Haramkan Daging Ikan Dan Susu


Suara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan temuan mengejutkan. Temuan itu adalah dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut sejumlah laporan media, dugaan aliran sesat itu berkedok yayasan bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa. Ajaran Bab Kesucian dinilai sesat karena melarang pengikutnya salat lima waktu dan mengharapkan makan daging ikan serta minum susu.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Di antaranya, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.

“Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran,” ujar Muammar melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Aliran ‘Bab Kesucian’ Gemparkan Warga Gowa, Jemaahnya Dilarang Makan Daging, Ikan dan, Susu

Tak hanya itu, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Selanjutnya, melakukan penelusuran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

“Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau melecehkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir,” sebutnya.

Kemudian, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Berdasarkan kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat. Berdasarkan informasi, Muammar menyebut aliran Bab Kesucian mengharamkan pengikutnya mengonsumsi daging ikan dan minum susu.

“Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW pernah memikirkan tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) halal,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Tim Makan Indomie Bumbu Terpisah, Dibilang Warganet Aliran Sesat

Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar minum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menyarankan agar minum susu dari binatang ternak.

Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian yang melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.

Tanggapan Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Ria]
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Ria]

Soal aliran Bab Kesucian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapat informasi selengkapnya, langsung dari para pihak.

“Verifikasi dan pelaporan ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Dibicarakan lebih lanjut,” ujar Menag di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Senin (2/1/2023).

Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

“Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa,” terangnya.

“Sekiranya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya,” sambungnya.

Kepada pimpinan aliran, Menag, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pemahaman terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

“Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan bukan main hakim sendiri,” ujarnya.

“Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog,” imbuhnya.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments