modus operandi ganja dijual melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa
Jakarta (ANTARA) –
Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berat total 650,9 kilogram di wilayah hukumnya selama periode Agustus – September 2024.
Baca juga: Petugas Lapas Salemba menemukan narkoba di alat vital istri warga binaan
Victor menjelaskan modus operandi ganja dijual melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia.
“Kemudian untuk modus operandi sabu diselundupkan dengan cara disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas dengan dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika,” katanya.
“Pelaku dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari China,” kata Victor.
Victor juga menambahkan jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 642 kilogram itu setara dengan Rp77,9 miliar.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Victor.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024